_
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Arah & Tujuan
Meninggikan Pendapatan
Transportasi Umum

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended)

PTS Google Maps
Album Foto STITBU
Apa Keunggulannya

Pendaftaran Mahasiswa
Penjelasan Tuntas
Metoda Seleksi/Wawancara
Pendaftaran Online
Biaya Perkuliahan

Program Studi

Layanan Penting

Jaringan / List Situs
STIT Bustanul Ulum

List Situs Kelas Pegawai
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Reguler
List Situs Utama



SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH BUSTANUL ULUM LAMPUNG
Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) - STIT BUSTANUL ULUM
Kampus STIT BU : Jl. Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34173
Ganti ke tampilan  M1, 2 Laptop HP
Pilih Bahasa    
Bebas Pulsa : 0800 1234 000     ❄ WA, HP/Tel, SMS, dsb. (klik disini)
Untuk meninggikan pendapatan, maka yang terbaik kuliah di STIT Bustanul Ulum
  Kelas Reguler   Program Kelas Pegawai
Legalitas Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Informasi 17 Jam
    Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
    Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini

Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas hybrid, blended, program, perkuliahan, shift, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, hybrid, program perkuliahan, stit, bustanul, ulum, didukung peraturan perundang
STIT Bustanul Ulum   ❄   Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Bustanul Ulum Lampung   ❄   Kualitas Lulusan A
_